Selasa, 31 Januari 2017

PERSYARATAN LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Mengingat masih banyak warga yang belum mengetahui persyaratan mengurus administrasi kependudukan. Berikut ini kami sampaikan persyaratan-persyaratan tersebut :
1.   Kartu Keluarga (KK/C1)
Lembar kartu keluarga yang baru ada tanda tangan kepala keluarga dan Kepala Disdukcatpil. Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Disdukcatpil bukan kecamatan.
a.    Syarat Penerbitan KK baru, dengan melampirkan:
          1)      Surat pengantar RT dan Dukuh
          2)      Blangko F-1.01
          3)      KK yang lama
          4)      Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan dan fotocopynya bagi yang sudah nikah
        5)      Formulir permohonan pindah bagi penduduk yang pindah dalam satu desa di wilayah NKRI
          6)      Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
          7)      Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
b.   Syarat Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran, dengan melampirkan:
1)      Surat pengantar RT dan Dukuh
2)      Blangko F-1.01
3)      KK yang lama
4)      Surat Keterangan Kelahiran atau Kutipan Akta Kelahiran
c.    Syarat Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk, dengan melampirkan:
               1)    Surat pengantar RT dan Dukuh
               2)    KK yang lama
               3)    Blangko F-1.01
               4)    Surat Keterangan Kematian bagi yang meninggal dunia
               5)    Surat Keterangan Pindah
d.   Penerbitan KK karena hilang atau rusak, dengan melampirkan:
               1)    Surat pengantar RT dan Dukuh
               2)    Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
               3)    Kartu Keluarga yang rusak bagi yang rusak
               4)    Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga

2.   Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (KTP-El)
e-KTP berlaku seumur hidup meskipun ada waktu kadaluarsa sehingga tidak perlu diperpanjang, kecuali jika ada perubahan data.
a.    Syarat Penerbitan KTP bagi warga WNI, dengan melampirkan
               1)    Surat pengantar RT, Dukuh
               2)    Fotocopy KK
               3)    Blangko F-1.21
               4)    Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Perkawinan
               5)    Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
               6)    Pas foto 2x3 (3 lembar)
b.   Syarat Penerbitan KTP karena hilang atau rusak, dengan melampirkan
1)      Surat pengantar RT dan Dukuh
2)      Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian bagi KTP yang hilang atau rusak
3)      Blangko F-1.21
4)      Fotocopy KK
5)      Pas foto 2x3 (3 lembar)
c.    Penerbitan KTP karena adanya perubahan data, dengan melampirkan
1)      Surat pengantar RT dan Dukuh
2)      Fotocopy KK
3)      Blangko F-1.21
4)      KTP yang lama
5)      Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
6)      Pas foto 2x3 (lembar)
 
3.   Akta Kelahiran
Syarat Pencatatan Kelahiran
  1. Surat pengantar RT, Dukuh
  2. Surat kelahiran dari bidang/dokter/penolong kelahiran Asli
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Asli
  4. Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orang Tua (dilegalisir instansi terkait, agama Islam legalisir KUA, selain Islam legalisir Disdukcatpil)
  5. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua
  6. Fotocopy KTP 2 orang saksi (17 tahun ke atas)
  7. Surat kuasa bermaterai apabila permohonan dikuasakan kepada orang lain
  8. Fotocopy KTP yang diberi kuasa
  9. Fotocopy Ijazah/STTB bagi yang sudah memiliki

4.   Akta Perkawinan
a.    Syarat Pencatatan Perkawinan (Calon Manten Laki-laki Jejaka/Cerai Hidup dan Cerai Mati)
                 1)        Surat pengantar RT, Dukuh
                 2)        Fotocopy KTP dan KK Calon Manten
                 3)        Fotocopy Akta Kelahiran Calon Manten
                 4)        Fotocopy Ijazah/STTB Calon Manten
                 5)        Fotocopy KTP dan KK Orang Tua
                 6)        Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
                 7)        Materai 6000 (jika calon dari Luar Timbulharjo)
                 8)        Surat Akta Cerai Asli (Cerai Hidup)
                 9)        Fotocopy Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Istri (Cerai Mati)
              10)        Data Calon Manten Putri (KTP dan KK)
              11)        Pas Foto berwarna biru ukuran 2x3 (5 lembar) dan 4x6 (1 lembar)
b.   Syarat Pencatatan Perkawinan (Calon Manten Putri Perawan/Cerai Hidup dan Cerai Mati)
               1)          Surat pengantar RT, Dukuh
               2)          Fotocopy KTP dan KK Calon Manten
               3)          Fotocopy Akta Kelahiran Calon Manten
               4)          Fotocopy Ijazah/STTB Calon Manten
               5)          Fotocopy KTP dan KK Orang Tua
               6)          Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
               7)          Fotocopy KTP Calon Wali (Jika bukan Ayah Kandung)
               8)          Surat Keterangan untuk menjadi Wali (Jika Wali dari luar Timbulharjo)
               9)          Surat Akta Cerai Asli (Cerai Hidup)
            10)          Fotocopy Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Istri (Cerai Mati)
            11)          Data Calon Manten Laki-laki (KTP dan KK)
            12)          Pas Foto berwarna biru ukuran 2x3 (5 lembar) dan 4x6 (1 lembar)
5.   Akta Perceraian
Syarat Pencatatan Perceraian
a.    Surat pengantar RT, Dukuh
b.   Kutipan akta perkawinan Suami dan Isteri
c.    Salinan putusan pengadilan dan surat pengantar dari Panitera Pengadilan
d.   Fotocopy KTP Pemohon
e.    Surat Kuasa bermaterai cukup apabila permohonan dikuasakan kepada orang lain
f.     Fotocopy KTP yang diberi kuasa

6.   Akta Kematian
Syarat Pencatatan Kematian
  1. Surat pengantar RT, Dukuh
  2. Surat Keterangan kematian dari Desa/dokter (Asli
  3. Fotocopy Akta Kelahiran si mati
  4. Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan jika yang meninggal sudah menikah legalisir
  5. Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua jika yang meninggal belum menikah legalisir
  6. Fotocopy KTP dan KK Ahli waris
  7. Fotocopy KTP pemohon/yang diberi kuasa
  8. Fotocopy KTP dua orang saksi (lebih dari 17 tahun)
  9. Surat kuasa bermaterai cukup jika permohonan dikuasakan kepada orang lain
  10. Surat Pengantar dari Pemerintah Desa

7.   SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) / SKM (Surat Keterangan Miskin)
Syarat Permohonan SKTM/SKM
a.    Surat pengantar RT, Dukuh
b.   Fotocopy KTP dan KK Pemohon
c.    Fotocopy jaminan sosial Pemohon

8.   SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Syarat Permohonan SKTM/SKM
a.    Surat pengantar RT, Dukuh
b.   Fotocopy KTP dan KK Pemohon
c.    Fotocopy Akta Kelahiran
d.   Fotocopy Ijazah terakhir
e.    Pas Foto ukuran berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar

9.   Kartu Insentif Anak (KIA)
Kartu ini bagi anak yang berdomisili di Kabupaten Bantul berusia 5 – 16 tahun dan belum menikah. Manfaat kartu ini sebagai identitas anak, fasilitas discount (pendidikan, olahraga, kuliner, kesehatan, fashion, tabungan).
Syarat permohonan KIA
  1. Mengisi formulir permohonan KIA
  2. Fotocopy Akta Kelahiran Anak
  3. Pas Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
  4. Fotocopy KTP orang tua
  5. Fotocopy KK orang tua