Mengingat
masih banyak warga yang belum mengetahui persyaratan mengurus administrasi kependudukan.
Berikut ini kami sampaikan persyaratan-persyaratan tersebut :
1. Kartu
Keluarga (KK/C1)
Lembar
kartu keluarga yang baru ada tanda tangan kepala keluarga dan Kepala
Disdukcatpil. Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Disdukcatpil bukan kecamatan.
a.
Syarat
Penerbitan KK baru, dengan melampirkan:
1)
Surat
pengantar RT dan Dukuh
2)
Blangko
F-1.01
3)
KK
yang lama
4)
Buku
Nikah/Kutipan Akta Perkawinan dan fotocopynya bagi yang sudah nikah
5)
Formulir
permohonan pindah bagi penduduk yang pindah dalam satu desa di wilayah NKRI
6)
Surat
Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah
dalam wilayah NKRI
7)
Surat
Keterangan Datang dari Luar Negeri
b.
Syarat
Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang
mengalami kelahiran, dengan melampirkan:
1) Surat pengantar RT dan Dukuh
2) Blangko F-1.01
3) KK yang lama
4) Surat Keterangan Kelahiran atau
Kutipan Akta Kelahiran
c.
Syarat
Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk,
dengan melampirkan:
1) Surat pengantar RT dan Dukuh
2) KK yang lama
3) Blangko F-1.01
4) Surat Keterangan Kematian bagi yang
meninggal dunia
5) Surat Keterangan Pindah
d.
Penerbitan
KK karena hilang atau rusak, dengan melampirkan:
1) Surat pengantar RT dan Dukuh
2) Surat Keterangan Kehilangan dari
Kepolisian
3) Kartu Keluarga yang rusak bagi yang
rusak
4) Fotocopy atau menunjukkan dokumen
kependudukan dari salah satu anggota keluarga
2. Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (KTP-El)
e-KTP
berlaku seumur hidup meskipun ada waktu kadaluarsa sehingga tidak perlu
diperpanjang, kecuali jika ada perubahan data.
a.
Syarat
Penerbitan KTP bagi warga WNI, dengan melampirkan
1) Surat pengantar RT, Dukuh
2) Fotocopy KK
3) Blangko F-1.21
4) Fotocopy Kutipan Akta
Nikah/Perkawinan
5) Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
6) Pas foto 2x3 (3 lembar)
b.
Syarat
Penerbitan KTP karena hilang atau rusak, dengan melampirkan
1) Surat pengantar RT dan Dukuh
2) Surat Keterangan Kehilangan dari
kepolisian bagi KTP yang hilang atau rusak
3) Blangko F-1.21
4) Fotocopy KK
5) Pas foto 2x3 (3 lembar)
c.
Penerbitan
KTP karena adanya perubahan data, dengan melampirkan
1) Surat pengantar RT dan Dukuh
2) Fotocopy KK
3) Blangko F-1.21
4) KTP yang lama
5) Surat keterangan/bukti perubahan
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
6) Pas foto 2x3 (lembar)
3. Akta
Kelahiran
Syarat Pencatatan Kelahiran
- Surat pengantar RT, Dukuh
- Surat kelahiran dari bidang/dokter/penolong kelahiran Asli
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Asli
- Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orang Tua (dilegalisir instansi terkait, agama Islam legalisir KUA, selain Islam legalisir Disdukcatpil)
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua
- Fotocopy KTP 2 orang saksi (17 tahun ke atas)
- Surat kuasa bermaterai apabila permohonan dikuasakan kepada orang lain
- Fotocopy KTP yang diberi kuasa
- Fotocopy Ijazah/STTB bagi yang sudah memiliki
4. Akta
Perkawinan
a.
Syarat
Pencatatan Perkawinan (Calon Manten Laki-laki Jejaka/Cerai Hidup dan Cerai
Mati)
1)
Surat
pengantar RT, Dukuh
2)
Fotocopy
KTP dan KK Calon Manten
3)
Fotocopy
Akta Kelahiran Calon Manten
4)
Fotocopy
Ijazah/STTB Calon Manten
5)
Fotocopy
KTP dan KK Orang Tua
6)
Fotocopy
Surat Nikah Orang Tua
7)
Materai
6000 (jika calon dari Luar Timbulharjo)
8)
Surat
Akta Cerai Asli (Cerai Hidup)
9)
Fotocopy
Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Istri (Cerai Mati)
10)
Data
Calon Manten Putri (KTP dan KK)
11)
Pas
Foto berwarna biru ukuran 2x3 (5 lembar) dan 4x6 (1 lembar)
b.
Syarat
Pencatatan Perkawinan (Calon Manten Putri Perawan/Cerai Hidup dan Cerai Mati)
1)
Surat
pengantar RT, Dukuh
2)
Fotocopy
KTP dan KK Calon Manten
3)
Fotocopy
Akta Kelahiran Calon Manten
4)
Fotocopy
Ijazah/STTB Calon Manten
5)
Fotocopy
KTP dan KK Orang Tua
6)
Fotocopy
Surat Nikah Orang Tua
7)
Fotocopy
KTP Calon Wali (Jika bukan Ayah Kandung)
8)
Surat
Keterangan untuk menjadi Wali (Jika Wali dari luar Timbulharjo)
9)
Surat
Akta Cerai Asli (Cerai Hidup)
10)
Fotocopy
Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Istri (Cerai Mati)
11)
Data
Calon Manten Laki-laki (KTP dan KK)
12)
Pas
Foto berwarna biru ukuran 2x3 (5 lembar) dan 4x6 (1 lembar)
5. Akta
Perceraian
Syarat
Pencatatan Perceraian
a.
Surat
pengantar RT, Dukuh
b.
Kutipan
akta perkawinan Suami dan Isteri
c.
Salinan
putusan pengadilan dan surat pengantar dari Panitera Pengadilan
d.
Fotocopy
KTP Pemohon
e.
Surat
Kuasa bermaterai cukup apabila permohonan dikuasakan kepada orang lain
f.
Fotocopy
KTP yang diberi kuasa
6. Akta
Kematian
Syarat
Pencatatan Kematian
- Surat pengantar RT, Dukuh
- Surat Keterangan kematian dari Desa/dokter (Asli
- Fotocopy Akta Kelahiran si mati
- Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan jika yang meninggal sudah menikah legalisir
- Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua jika yang meninggal belum menikah legalisir
- Fotocopy KTP dan KK Ahli waris
- Fotocopy KTP pemohon/yang diberi kuasa
- Fotocopy KTP dua orang saksi (lebih dari 17 tahun)
- Surat kuasa bermaterai cukup jika permohonan dikuasakan kepada orang lain
- Surat Pengantar dari Pemerintah Desa
7. SKTM
(Surat Keterangan Tidak Mampu) / SKM (Surat Keterangan Miskin)
Syarat
Permohonan SKTM/SKM
a.
Surat
pengantar RT, Dukuh
b.
Fotocopy
KTP dan KK Pemohon
c.
Fotocopy
jaminan sosial Pemohon
8. SKCK
(Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Syarat
Permohonan SKTM/SKM
a.
Surat
pengantar RT, Dukuh
b.
Fotocopy
KTP dan KK Pemohon
c.
Fotocopy
Akta Kelahiran
d.
Fotocopy
Ijazah terakhir
e.
Pas
Foto ukuran berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar
9. Kartu
Insentif Anak (KIA)
Kartu
ini bagi anak yang berdomisili di Kabupaten Bantul berusia 5 – 16 tahun dan
belum menikah. Manfaat kartu ini sebagai identitas anak, fasilitas discount (pendidikan, olahraga, kuliner,
kesehatan, fashion, tabungan).
Syarat
permohonan KIA
- Mengisi formulir permohonan KIA
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak
- Pas Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopy KK orang tua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar